Area ini bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja pola pikir (mind set) serta budaya kerja (cultur set) individu pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas. Target yang ingin dicapai adalah:
|
A. Menyusun tim kerja. Tim kerja adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan proses perubahan melalui program kegiatan dan inovasi di 6 area perubahan(6 komponen pengungkit) , tim kerja akan menjadi motor dalam pembangunan zona integritas menuju WBK. Dengan kegiatan:
|
Kegiatan-kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: berita acara dan laporan pelaksanaan seleksi tim kerja, notulen rapat, SK tim kerja WBK. |
B. Dokumen rencana pembangunan Zona Integritas menuju WBK. Dokumen rencana pembanguna Zona Integritas adalah program kegiatanan yang akan dilaksanakan dalam melalukan perubahan yang berisi target, waktu, dan hasil yang ingin dicapai disesuaikan dengan karakteristik masyarakat/satuan kerja masing-masing dengan cara membuat dokumen rencana kerja pada tiap-tiap penanggung jawab yang ditunjuk untuk membuat rencana aksi ZI menuju WBK(Kapan dimulai?, Berapa lama?, target apa yang akan dicapai?). Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung, undangan , absesnsi , foto, dokumen rencana aksi, dan dokumen kegiatan penyusunan rencana aksi. Dalam dokumen pembangunan ZI harus ada target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan ZI yaitu hasil yang ingin dicapai pada tiap-tiap kegiatan. Program yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat proses perubahan yang membawa dampak ke arah yang lebih baik dengan cara:
|
Kegiatan tersebut harus dilengkapi dengan data dukung dokumen rencana aksi, dokumen laporan kegiatan serta target prioritas |
C. Monitoring dan evaluasi pembangunan ZI :
|
Semua kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen undangan, notulen , daftar hadir dan foto. |
D. Perubahan pola pikir dan budaya kerja. Perubahan pola pikir dan budaya kerja adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka merubah pola pikir anggota ke arah yang lebih baik serta mewujudkan budaya kerja sehingga tercipta lingkungan kerja yang bebas korupsi melalui upaya:
|
E. Budaya kerja dan pola pikir lingkungan organisasi/Pengadilan Agama Jakarta Selatan - Menerapkan budaya kerja: pedoman prilaku warga peradilan dan 10 budaya malu. - Memberikan reward dan punishment. - Membuat laporan dan kegiatan pembangunan budaya kerja dan pola pikir organisasi. Kegiatan tersebut diatas dilengkapi data dukung: dokumen pelaksanaan kegiatan, penerapan budaya kerja dan foto-fotonya, rekap absensi pegawai, dokumentasi reward dan punishment. Keterlibatan seluruh anggota dalam pembangunan ZI menuju WBK. Upaya yang dilakukan :
|
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur yang jelas serta terukur pada Zona Integritas menuju WBK. Target yang ingin dicapai:
|
Untuk mencapai target tersebut Pengadilan Agama Jakarta Selatan melakukan upaya dengan indikator-indikator sebagai berikut :
|
Penataan sistem manajemen SDM di lingkungan Pengadilan Agama Jakarta Selatan bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM Pengadilan Agama Jakarta Selatan menuju WBK. Target yang ingin dicapai dalam Area III ini adalah:
|
Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan: - Melakukan Analisis Beban Kerja melalui rapat kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan, mengusulkan kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan dan ABK. Kegiatan tersebut undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat, dokumen kebutuhan pegawai, peta jabatan, ABK, surat usulan kebutuhan pegawai. - Penempatan pegawai yang mengacu pada kebutuhan pegawai, menempatkan pegawai hasil rekrutment berdasarkan usulan kebutuhan pegawai yang disetujui Kementrian PAN RB. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen persetujuan MENPAN, SK, surat penempatan pegawai, purat perintah melaksanakan tugas. - Monitoring dan evaluasi penempatan pegawa:melaksanakan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai terhadap kinerja unit, membuat laporan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : dokumen monitoring, evaluasi kinerja pegawai baru. - Pola mutasi internal.
|
|
Penguatan akuntabilitas kinerja bertujuan untuk meningkatkan kapasistas dan akuntabilitas kinerja Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Target yang ingin dicapai pada area ini adalah:
|
Atas dasar tersebut maka, untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator sebagai berikut: |
Adanya keterlibatan pimpinan. - Pimpinan harus terlibat secara langsung saat penyusunan perencanaan. Melaksanakan rapat perencanaan kegiatan dan anggaran yang dipimpin oleh ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut didukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran - Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan penetapan kinerja, perjanjian kinerja, melalui rapat penetapan IKU yang berorientasi hasil kepada masyarakat/anggota yang dipimpin. Kegiatan tersebut didukung undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat, dan dokumen perjanjian kinerja. - Piminan harus selalu memantau capaian kinerja secara berkala setiap bulan yang di pimpin oleh ketua pajs. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung: berupa undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen pemantauan capaian kinerja setiap bulan. |
Pengelolaan akuntabilitas kinerja |
- Membuat dokumen perencanaan kinerja jangka pendek(renja tahunan), rencana strategis (renstra) 5 tahunan - Memiliki dokumen perencanaan kerja jangka pendek dan rencana strategis serta penetapan kinerja. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen renja, dokumen renstra, dan dokumen penetapan kinerja. - Dokumen perencanaan harus berorientasi kepada hasil meliputi:
|
- Indikator kinerja utama (IKU)
|
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang bersih dan bebas KKN. Target yang ingin dicapai :
|
Atas dasar hal tersebut maka terdapat beberapa indicator yang dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan yaitu:
Pengendalian gratifikasi.
|
Penerapan SPIP.
|
Pengaduan masyarakat.
|
WBS (Whistle Blowing System)
|
Penanganan benturan kepentingan
|
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Target yang akan dicapai :
|
Atas dasar hal tersebut terdapat beberap indicator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik yaitu:
|
Update Terbaru
Update Terbaru
Update Terbaru
Update Terbaru
Update Terbaru
Update Terbaru
Update Terbaru
Update Terbaru
Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨