• 25 April 2025
  • Hubungi Kami

Layanan Informasi

    Berdasarkan SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan :
    1 Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    2 Setiap Orang berhak :
    • a. Melihat dan mengetahui Informasi Pulik;
    • b. Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
    • c. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    3 Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut
    4 Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
    Selain hah-hak diatas, PENGGUNA INFORMASI juga mempunyai kewajiban MENGGUNAKAN INFORMASI PUBLIK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    Hak Pemohon informasi Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    1 Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
    2 Setiap Orang berhak :
    • a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    • b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    • c. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    • d. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
    3 Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
    4 Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.
    Selain hak-hak diatas, pemohon informasi juga berhak atas :
    1 Hak untuk memperoleh pelayanan informasi
    2 Hak untuk mengetahui standar dan maklumat pelayanan
    3 Hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas pelayanan informasi yang yang diberikan
    4 Hak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi

    A. Umum
    1 Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:
    • Prosedur Biasa;
    • Prosedur Khusus.
    2 Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
    • Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
    • Informasi yang diminta bervolume besar;
    • Informasi yang diminta belum tersedia;
    • Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
    3 Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta
    • Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
    • Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
    • Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak);
    • Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
    4 Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi
    5 Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
    6 Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke PengadilanTingkat Pertama dan Banding.
    B. Prosedur Biasa
    Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan dengan alur sebagai berikut:
    • Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon.
    • Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
    • Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
    • Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
    • PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
    • Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak.
    • Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima.
    • Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
    • Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
    • Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima.
    • Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
    • Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
    • Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
    • Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
    • Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan
    C. Prosedur Khusus
    Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti alur sebagai berikut:
    • Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan
    • Petugas Informasi mengisi Register Permohonan
    • Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.
    • Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon.
    • Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
    • Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

    Download Skema Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 076/KMA/SK/VI/2009.
    1 Berdasarkan SK KMA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tersebut Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila :
    • Telapor telah pindah tugas ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum di pengadilan tingkat banding yang lain
    • Pengaduan bersifat pending atau menarik perhatian masyarakat
    • Penanganan pengaduan yang dilaksanakan di pengadilan tingkat banding berlarut – larut
    2 Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima. Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, mendapatkan informasi mengenai tahapan, penanganan pengaduan yang disampaikannya serta pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

    A. Syarat dan Prosedur Keberatan
    1 Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    • Adanya penolakan atas permohonan informasi.
    • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
    • Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
    • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
    • Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
    • Pengenaan biaya yang tidak wajar.
    • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
    2 Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
    B. Registrasi
    1 Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.
    2 Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
    3 Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
    C. Tanggapan Atas Keberatan
    1 Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
    2 Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
    • Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan.
    • Nomor surat tanggapan atas keberatan.
    • Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
    Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas.
    Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
    Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
    Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi.
    3 Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
    4 Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

    Tahun 2025
    SK KMA no.1-144/KMA/SK/1/2021
    Jenis Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember
    Perkara 392 393 494
    Waktu Pelayanan 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit
    Dikabulkan
    Ditolak - - -
    Tahun 2024
    SK KMA no.1-144/KMA/SK/1/2021
    Jenis Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember
    Perkara 376 739 621 756 773 728 679 821 573 464 503 453
    Waktu Pelayanan 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10
    Dikabulkan
    Ditolak - - - - - - - - - - - -
    Tahun 2023
    SK KMA no.1-144/KMA/SK/1/2021
    Jenis Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember
    Perkara 850 672 758 596 430 421 910 834 582 569 1016 360
    Waktu Pelayanan 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit
    Dikabulkan
    Ditolak - - - - - - - - - - - -
    Tahun 2022
    SK KMA no.1-144/KMA/SK/1/2021
    Jenis Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember
    Perkara 430 279 330 297 419 528 524 643 528 499 339 283
    Waktu Pelayanan 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit
    Dikabulkan
    Ditolak - - - - - - - - - - - -
    Tahun 2021
    SK KMA no.1-144/KMA/SK/1/2021
    Jenis Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember
    Perkara 302 334 238 147 153 162 36 145 192 169 187 -
    Waktu Pelayanan 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit
    Dikabulkan
    Ditolak - - - - - - - - - - - -
    Tahun 2020
    SK KMA no.1-144/KMA/SK/1/2021
    Jenis Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember
    Perkara 407 367 265 148 179 365 231 209 186 263 551 292
    Waktu Pelayanan 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit
    Dikabulkan
    Ditolak - - - - - - - - - - - -
    Tahun 2019
    SK KMA no.1-144/KMA/SK/1/2021
    Jenis Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember
    Perkara 588 503 380 482 380 556 82 401 300 126 281 319
    Waktu Pelayanan 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit 3-10 Menit
    Dikabulkan
    Ditolak - - - - - - - - - - - -

    B. Registrasi
    1 DASAR HUKUM: SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022
    • Informasi biaya diberikan cuma-cuma dalam hal diberikan dalam bentuk elektronik
    • Biaya penggandaaan informasi dalam bentuk cetak dibebankan kepada pemohon informasi, dalam hal tidak tersedia dalam bentuk dokumen elektronik.
    2 PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 5 TAHUN 2019
    • Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya.
    3 SK KETUA PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR: 163/KPA.W9.A4/SK.HK1.2.5/III/2024
    • Untuk Biaya Fotocopy Perlembar Rp.500,- (Lima Ratus Rupiah)
    • Untuk Biaya transport Fotocopy Rp.15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah)

    Dokument File
    Formulir Pengajuan Keberatan Download File

Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kelas IA

❝ Berintegritas, Ikhlas, Tuntas. Tolak Gratifikasi Melayani dengan Hati, Mengharap Ridho Illahi, SMAP Pasti Bisa. ❞

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS

Lihat Data Lainnya
Perjanjian Kinerj ..

Update Terbaru

Rencana Aksi Kine ..

Update Terbaru

Rencana Kinerja T ..

Update Terbaru

Laporan Kinerja I ..

Update Terbaru

Prosedur Mediasi ..

Update Terbaru

Visi dan Misi ..

Update Terbaru

Pedoman Pengelola ..

Update Terbaru

Program Kerja ..

Update Terbaru