Dalam agenda briefing pagi yang rutin dilaksanakan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dr. Sultan, S.Ag., S.H., M.H., kembali menekankan pentingnya optimalisasi layanan berbasis digital, khususnya melalui sistem e-Court. Briefing tersebut dihadiri oleh seluruh petugas pelayanan, posbakum dan keamanan.
Dalam arahannya, Dr. Sultan menghimbau agar petugas layanan, terutama di bagian pendaftaran, aktif mengarahkan para pihak yang berperkara untuk memanfaatkan fasilitas pendaftaran perkara secara elektronik melalui e-Court.
"Kita semua memiliki peran penting dalam mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Salah satu wujud nyatanya adalah dengan mengedukasi masyarakat agar mendaftarkan perkaranya secara elektronik," ujar Dr. Sultan.
Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa penggunaan e-Court bukan hanya sekadar inovasi layanan, tetapi juga merupakan salah satu program prioritas dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI. Dengan e-Court, proses administrasi perkara dapat dilakukan secara efisien, mulai dari pendaftaran, pembayaran biaya perkara, hingga pemanggilan secara elektronik.
Wakil Ketua PA Jakarta Selatan juga berharap bahwa seluruh petugas layanan dapat menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan manfaat e-Court kepada masyarakat pencari keadilan dan mengingatkan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang modern dan berintegritas.

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨