• 05 November 2025
  • Hubungi Kami
Menu Navigasi

E-Court (Berperkara Secara Elektronik)

E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat. www.ecourt.mahkamahagung.go.id
1 Pendaftaran perkara secara online, di website.
2 Pembayaran secara online,
3 Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
4 Pemanggilan secara online
5 Penyampaian salinan putusan secara online
Manfaat e-Court : Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Dasar Hukum e-Court
1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.
2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik,
3 Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Nomor 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Agama Secara Elektronik.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kelas IA

❝ Berintegritas, Ikhlas, Tuntas. Tolak Gratifikasi Melayani dengan Hati, Mengharap Ridho Illahi, SMAP Pasti Bisa. ❞

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS

Aksesibilitas & Feedback
Peta Lokasi Kantor
Menghitung...