Dalam arahannya, Drs. Juwaini sampaikan beberapa arahan bahwa petugas jangan pernah menolak perkara yang subjeknya terkait hukum islam, wasiat, hibah, pembatalan waris, dll selama penggugat beragama islam. Selanjutnya beliau kembali mengingatkan bahwa apabila terdapat perkara yang waktu berpisahnya kurang dari 6 bulan agar dapat diterima dan menyerahkan pertimbangan kepada yang berwenang dan tidak ditolak saat mendaftar.