Tim SMAP Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengikuti Rapat Pembekalan Tahap III Pendampingan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) 2025 yang diselenggarakan secara daring. Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Jakarta Selatan diwakili oleh Ketua, Drs. H. Juwaini, S.H., M.H., beserta seluruh Tim SMAP Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengikuti pembekalan secara aktif guna memperdalam pemahaman mengenai prinsip-prinsip dasar SMAP, mekanisme pelaporan pelanggaran, serta strategi pencegahan penyuapan dalam layanan publik.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pendampingan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk mendukung penerapan SMAP di lingkungan peradilan dengan tujuan untuk membangun sistem pengendalian internal yang kuat, transparan, serta bebas dari praktik penyuapan dalam proses pelayanan peradilan.

Rapat Pembekalan Tahap III ini menjadi bagian penting dalam roadmap SMAP 2025 dan diharapkan dapat memperkuat budaya kerja yang berlandaskan integritas di seluruh satuan kerja di Lingkungan Mahkamah Agung.