Tim SMAP Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengikuti pendampingan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahap II. Kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat implementasi sistem pencegahan praktik penyuapan di lingkungan peradilan, khususnya dalam mendukung prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam pendampingan Tahap II ini, peserta mendapatkan materi mendalam tentang penilaian resiko dengan batas pengisian dokumen hingga tanggal 30 Mei mendatang, dengan rincian dokumen seperti risk register dan sasaran rencana. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi satuan kerja untuk berkonsultasi langsung dengan Tim Pendamping dari Bawas MA RI terkait kendala maupun strategi implementasi SMAP yang efektif.

Dengan partisipasi aktif dalam pendampingan ini, diharapkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan siap menghadapi tahap Evaluasi I dalam penerapan SMAP serta dan menjadi role model dalam penerapan sistem peradilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.