Kepada Yth.

1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar'iyah Aceh

2. Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah

Seluruh Indonesia

Assalamu alaikum wr. wb.

Dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Ditjen Badilag Nomor 2 Tahun 2021 Tentang "Pemberitahuan dan Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara". Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.