Pengadilan Agama Jakarta Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Bulanan yang dihadiri oleh seluruh pegawai di ruang sidang utama pada Senin, 18 Maret 2025. Rapat ini beragendakan Sosialisasi Surat Edaran KPK No. 7 Tahun 2025 dan skema Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA)

Rapat dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ibu Andi Subhi, S.Sos., M.M. dilanjutkan pembinaan oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Drs. H. Juwaini, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, beliau mengingatkan pentingnya kedisiplinan dan pemahaman bersama terkait perubahan kebijakan yang akan berdampak langsung pada kegiatan operasional di lingkungan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Beliau juga menekankan bahwa rapat ini adalah kesempatan untuk menyamakan persepsi terkait implementasi skema WFO dan WFA yang akan diberlakukan, serta memastikan seluruh pegawai mendapatkan pemahaman yang sama tentang Surat Edaran KPK No. 7 Tahun 2025. Dalam penjelasannya, beliau menguraikan secara rinci tentang skema WFO dan WFA yang akan diterapkan dan meneruskan arahan dari pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang dilaksanakan pada Senin, 17 Maret 2025.

Selanjutnya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Dr. Sultan, S.Ag., S.H., M.H. memberikan penjelasan singkat terkait Surat Edaran KPK No. 7 Tahun 2025 yang mengatur tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di instansi pemerintah. Beliau menyampaikan beberapa Beberapa poin penting dalam Surat Edaran ini antara lain: Pencegahan Gratifikasi, Pengendalian dan Transparansi serta Sanksi dan Tindak Lanjut.

Surat Edaran KPK No. 7 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan integritas aparatur negara, memperkuat budaya anti-korupsi, dan menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik-praktik yang merugikan negara.