Jakarta Selatan (Jumat, 22 Maret 2024)- Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Jakarta Selatan diadakan Sosialisasi, Deklarasi, Penerapan Pernyataan Serta Penandatanganan Komitmen Bersama Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang dihadiri oleh seluruh Pegawai Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sosialisasi SMAP disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Dr. H. Muslikin, M.H., menyampaikan “Penerapan SMAP merupakan suatu kewajiban, kita harus bekerja sama membangun SMAP dengan menerapkan system pengawasan melekat yaitu controlling dari atasan kepada bawahan yang dilakukan secara terus menerus dan melakukan evaluasi secara rutin setiap 3 bulan agar bisa menghasilkan suatu kinerja yang baik”. Acara dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas dan penandatanganan komitmen bersama (SMAP) dan diakhiri dengan sesi photo bersama seluruh Pegawai Pengadilan Agama Jakarta Selatan. SMAP dirancang untuk menanamkan budaya anti penyuapan dalam sebuah organisasi dan menerapkan pengendalian yang tepat, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesempatan untuk mendeteksi dan mengurangi kejadian penyuapan sejak awal. SNI ISO 37001 SMAP dapat menjadi panduan untuk membangun, menerapkan, memelihara dan memperbaiki sistem manajemen anti-penyuapan. Sistem ini dapat berdiri sendiri, dan dapat juga diintegrasikan dalam keseluruhan sistem manajemen yang sudah ada di perusahaan.