Advokasi hakim adalah kegiatan dalam rangka mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan.
Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat membangun dan meningkatkan budaya hukum tentang pentingnya menghormati hakim dan pengadilan. Selain itu penting juga membangun sinergitas dan memperkuat simpul antar aparat penegak hukum demi terciptanya access to justice dalam konteks peradilan yang bersih dan berwibawa .

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨