Adapun terkait dengan penyebaran Virus Covid-19 yang semakin memarak, dimana ada beberapa pegawai Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang terdampak, maka Pimpinan Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengambil keputusan untuk lockdown sementara. Kebijakan ini diambil melihat meningkatnya kuantitas pegawai yang terkena virus tersebut.
Dengan adanya lockdown sementara tanggal 1 April 2021 ditambah dengan long weekend sampai dengan 3 April 2021, para pegawai dapat beristirahat dan kembali meningkatkan imun kesehatan masing-masing, sehingga diharapkan pada Senin nantinya dapat hadir bekerja kembali dengan kondisi yang lebih prima. Sementara untuk persidangan yang telah terjadwal sebelumnya, akan ada kebijakan lanjutan yang nantinya akan disampaikan kembali melalui pengumuman oleh Kepegawaian Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨