Bertempat di ruang sidang utama, telah dilaksanakan rapat koordinasi bidang Kepaniteraan yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita dan Kasir.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua, Drs. H. Juwaini, S,H., M.H. didampingi oleh Wakil Ketua, Dr. Sultan, S,Ag., S.H., M.H dan pembahasan dilanjutkan oleh Panitera, Akhmad Sahid, S.H. Adapun pembahasan dalam pertemuan ini diantaranya :

1. Merujuk pada SK Dirjen Badilag No.48 tentang Evaluasi Kinerja pada SIPP, bahwa terdapat kekurangan dalam upload baik Relaas, Berit Acara Sidang dan Putusan. Panitera menekankan pada poin 4 Halaman 2 menyebutkan kinerja SIPP merupakan sebagai salah satu pertimbangan dalam promosi, mutase dan demosi aparatur tenaga teknis dilingkungan peradilan agama 2.Terkait perjanjian Kerjasama dengan PT.Pos mengenai antaran surat panggilan sesuai SEMA 2023 bahwa pengantaran surat oleh pos terdiri dari 3 kategori waktu baik regular (biasa), sameday (hari yang sama) dan instan (langsung) dengan biaya yang disesuaikan dengan radius pengantaran di wilayah Jakarta Selatan. 3.Bahwa terdapat perbedaan template antara ABT, APS dan dokumen real yang ada diberkas sehingga hal tersebut harus diseragamkan 4.PNBP panggilan pertama untuk penggugat atau tergugat harus dipungut dihari yang sama dengan hari panggilan