Jakarta Selatan – Rabu (17 Juli 2024) - Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Jakarta Selatan dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Rapat dipimpin oleh Ketua, didampingi Wakil Ketua, Panitera serta dihadiri oleh Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, ASN dan PPNPN Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam pembinaannya Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Drs. H. Juwaini, S.H., M.H. menyampaikan SMAP merupakan unsur yang tidak terpisah dari tupoksi, inti dari SMAP ini adalah bahwa segala bentuk tugas dan tanggung jawab kita harus terhindar dari korupsi dan suap menyuap. Wakil Ketua selaku Ketua Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) memberikan sosialisasi (SMAP) kepada seluruh peserta rapat, Beliau menyampaikan agar pengunjung yang datang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan maupun pihak internal yang keluar kantor harus menjadi kendali kita, menyediakan 1 form pernyataan bahwa seluruh pihak menjauhi suap menyuap yang harus di tandatangani oleh pihak berperkara, Majelis Hakim membacakan pakta integritas sebelum sidang dimulai, dihimbau kepada kasir agar seluruh transaksi dilakukan secara non tunai dan pengembalian sisa panjar yang tidak dapat dikembalikan ke pihak berperkara agar disetor ke kas negara. Kepada seluruh Tim SMAP agar memenuhi eviden dalam mengisi tindak lanjut hasil pengawasan SMAP tahun lalu.