Penerapan persidangan elektronik (online) telah diakomodir Mahkamah Agung dengan menerbitkan regulasi berupa Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Adminitrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Dengan terbitnya Perma e-litigation tersebut dimungkinkan terjadinya persidangan secara elektronik. Pada persidangan pertama, Hakim/Ketua Majelis dapat memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban para pihak terkait persidangan secara elektronik guna kelancaran sidang. Hukum acara yang digunakan dalam persidangan secara elektronik tetap sama dengan hukum acara pada persidangan secara konvensional.

Selengkapnya klik tautan