Syarat utama untuk terjadinya perpindahan hak kepemilikan harta peninggalan dari pewaris kepada ahli warisnya adalah bahwa ahli waris itu mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Sayid Sabiq dalam kitabnya Fiqih Sunnah Jilid III halaman 607 menyatakan bahwa salah satu syarat adanya pewarisan adalah “hayaatul waaritsi ba’da mautil muwarits walau hukman, hidupnya ahli waris ketika pewaris meninggal dunia, walaupun hidupnya secara hukum.” Adapun 2 syarat yang lain adalah matinya pewaris dan tidak ada penghalang menurut hukum untuk menerima warisan.