Perkawinan adalah salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT karena menjadi sebuah upaya menghindari suatu perbuatan maksiat yaitu perzinahan. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahkan lebih dari pada itu, makna perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) lebih sakral lagi, yaitu sebuah akad yang kuat atau mitsaqon ghalidzan sebagai sarana ntuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
\\Selengkapnya, Klik tautan

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨