Sejalan dengan pertimbangan lahirnya PERMA No. 14 Tahun 2016, yaitu bahwa perkembangan hubungan hukum di masyarakat dalam bidang ekonomi, khususnya dalam bidang perjanjian yang menggunakan prinsip-prinsip syariah mengalami perkembangan yang signifikan, oleh karena itu sejalan dengan perkembangan hubungan hukum di bidang Ekonomi Syariah, di masyarakat telah pula menimbulkan sengketa diantara para pelaku ekonomi syariah, khususnya sengketa di antara para pihak yang terkait dalam perjanjian yang menggunakan akad syariah