SAKIP merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Adapun pelaporan SAKIP pada setiap instansi merupakan penerapan reformasi birokrasi terkait penguatan area akuntabilitas serta implementasi manajemen kinerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Revisi atas laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan SAKIP terdiri atas dokumen perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi dan capaian. Secara terperinci dokumen SAKIP terdiri atas Rencana Strategis (Renstra), Lembar Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Indikator Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), dan Rencana Aksi. Mengingat banyaknya data yang harus termuat dalam laporan SAKIP untuk itu diperlukan tim khusus dalam proses penyusunan laporannya.

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨