Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, dengan ini disampaikan kepada masyarakat pencari keadilan/para pihak berperkara bahwa persidangan yang sedianya dilaksanakan pada hari Senin - Rabu tanggal 27 - 29 Januari 2025 ditunda menjadi sebagai berikut :