Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri No. 933 dan No. 01 serta No. 03 Tahun 2025 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2025, dengan ini kami sampaikan kepada masyarakat dan para pihak berperkara, bahwa hari SENIN tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan CUTI BERSAMA.
Oleh karena itu, persidangan yang telah ditetapkan pelaksanaanya ditunda menjadi sebagai berikut:

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨