Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional, dengan ini disampaikan kepada masyarakat pencari keadilan/para pihak berperkara bahwa persidangan yang sedianya dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 ditunda menjadi sebagai berikut :