Assalamu'alaikum Wr.Wb. Berdasarkan hasil penelusuran keuangan perkara telah ditemukan adanya perkara pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali telah putus lebih dari 6 (enam) bulan dengan sisa panjar yang belum diambil oleh para pihak. Diberitahukan kepada pihak berperkara yang merasa mempunyai hak/para pihak sebagaimana terlampir, silahkan datang menghubungi bagian kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan membawa bukti-bukti identitas diri dan informasi perkara, antara lain: 1.Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Tanda Advokat; 2.SKUM; 3.Relaas panggilan/relaas pemberitahuan isi putusan; 4.Jika ahli warisnya silahkan membawa surat keterangan ahli waris dari kelurahan setempat diketahui Camat. Apabila dalam jangka waktu 180 hari sejak tanggal 11 Agustus 2025, tidak diambil di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan maka dianggap tidak bertuan, selanjutnya akan kami setorkan ke Kas Negara sesuai dengan Pasal 1948 KUH Perdata, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008, dan Surat Edaran Ditjen Badilag Nomor 2 Tahun 2021. Demikian kami ucapkan terimakasih atas kejujuran dan kerjasamanya. Wassalamualaikum Wr. Wb.