A. Pendahuluan Sebelum berbicara tentang kebanjiran Dispensasi Kawin, mungkin ada baiknya kita mengamati banjir (air yang berlebihan) yang terjadi di sekeliling kita dan jika perlu mengamati banjir yang pernah terjadi di seluruh penjuru Nusantara atau bahkan di penjuru dunia dan perlu tahu juga, bagaimana cara mengatasinya. Pada umumnya sungai atau kali itu terpola terdiri dari hulu dan hilir serta muara. Hulu merupakan aliran sungai yang berada di atas (sumber air) biasanya dari pegunungan. Sedangkan hilir merupakan aliran sungai atau kali berada di bawah. Sedangkan muara sungai merupakan wilayah badan air tempat masuknya satu atau lebih sungai ke laut, samudra, danau, bendungan atau bahkan sungai lain yang lebih besar.2 Sebenarnya sudah sering ada pembahasan bertema Dispensasi Kawin (DK) include (termasuk) Nikah Dini (ND) baik dalam buku-buku maupun artikelartikel di berbagai media. Pada intinya ternyata usaha masyarakat dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), serta Pengadilan untuk membendung lajunya nikah dini dan Dispensasi Nikah itu belum membuahkan hasil yang memuaskan, justeru tiap tahun jumlah kasus DK semakin naik. Oleh karena itu Penulis tertarik untuk turut urun rembug dengan tujuan agar dapat mengatasi masalah banjir DK include ND yang terjadi di negeri kita ini.