Pengadilan Agama Jakarta Selatan melakukan Eksekusi Riil atas Obyek sengketa berupa tanah dan bangunan rumah tinggal yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kelurahan Grogol Selatan, Jl.Kramat.
Setelah tiba di lokasi, Tim eksekusi melihat bahwa letak dan kondisi objek sengketa sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 3950/Pdt.G/2020/PA.JS. Tim BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Selatan juga melakukan pengukuran secara riil dan pematokan sesuai dengan bagian ahli waris yang terdapat dalam Penetapan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 03/Pdt.Eks/2022/PA.JS.
Pelaksanaan Sita Eksekusi berjalan dengan damai dan lancar dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan H. Arifin, S.Ag., M.H.I., didampingi Tim Juru Sita Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tim BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Selatan dan Petugas Kelurahan Grogol Selatan.

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨