Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah berhasil meraih predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) pada hari Selasa 10 Desember 2019 bertempat di Hotel Bidakara Jakarta yang diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bapak Tjahjo Kumolo. Pada kesempatan tersebut Pengadilan Agama Jakarta Selatan adalah merupakan salah satu dari 62 Pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung yang mendapatkan predikat WBK. Ke 62 Pengadilan tersebut terdiri dari 28 Peradilan Agama, 27 Peradilan Umum, 5 Peradilan Militer dan 2 Peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) secara konsepsional dilaksanakan dengan melakukan penataan pada 6 area yaitu:

1. Area manajemen perubahan 2. Area penataan tatalaksana 3. Area penataan manajemen sumber daya manusia 4. Area penguatan akuntanbilitas kinerja 5. Area penguatan pengawasan 6. Area penguatan kualitas pelayanan publik yang bersifat kongkrit.

Dalam pembangunan Zona Integritas bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan indikator utama meningkatnya nilai survey persepsi korupsi dan survey kepuasan masyarakat. Keberhasilan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam memperoleh predikat ini adalah merupakan bukti nyata bahwa Pengadilan Agama Jakarta Selatan bergerak positif menuju Badan Peradilan yang lebih baik dalam pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Dra Hj Siti Zurbaniyah S.H., MHI juga mendapatkan penghargaan sebagai Pelopor Perubahan Pembangunan Zona Integritas( ZI ) menuju WBK dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.