Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengikuti rapat koordinasi penyelesaian tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya proses penyelesaian perkara, serta uang titipan pihak ketiga untuk Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III Tahun 2024 pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Rapat ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Plh Sekretaris, Pejabat Fungsional, serta Tim SIPP Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kegiatan berlangsung secara daring dan dilaksanakan dari ruang Media Center Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Kegiatan diisi dengan sesi tanya jawab dan konfirmasi atas temuan-temuan yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari satuan kerja, guna memastikan tindak lanjut dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.