Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyelenggarakan rapat monitoring dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan fokus reviu pada SOP Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan SOP Eksekusi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan hukum kepada masyarakat. Rapat dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Bapak Andi Subhi, S.Sos., M.M., dilanjutkan sambutan dan arahan dari Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Drs. H. Juwaini, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap SOP guna memastikan pelayanan yang optimal.
Beliau menyampaikan bahwa penyesuaian SOP harus didasarkan pada kebutuhan aktual dan dinamika pelayanan hukum di lapangan. Diskusi utama oleh Tim Reviu membahas penyesuaian waktu dan kegiatan dalam penyelesaian proses kerja. Fokus diskusi tertuju pada identifikasi hambatan yang selama ini dihadapi dalam implementasi sistem pelayanan Posbakum dan pelaksanaan eksekusi. Tim Reviu juga mengusulkan beberapa perubahan dalam alur kerja untuk mempercepat proses pelayanan tanpa mengurangi kualitas.
Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua, panitera, para pejabat struktural/fungsional, serta pelaksana. Partisipasi aktif dari seluruh peserta menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dengan adanya evaluasi dan revisi SOP ini, diharapkan pelayanan Posbakum dan proses Eksekusi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨