Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar rapat tindak lanjut hasil Penilaian Kinerja Triwulan III Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan, Ruslan, S.Ag., S.H., M.H. didampingi Panitera dan Sekretaris. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian kinerja sekaligus merumuskan langkah-langkah perbaikan secara berkelanjutan.
Berdasarkan Surat Dirjen Badilag tentang Penyampaian Draft Penilaian Kinerja Satuan Kerja Triwulan III tanggal 10 Oktober 2025, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mencatat peningkatan signifikan dengan peringkat yang naik dari posisi 61 pada Triwulan II menjadi posisi 23 pada Triwulan III. Ruslan menekankan pentingnya menjaga konsistensi dan kualitas kinerja, mengingat seluruh proses kerja terus dipantau melalui sistem SIPP.
Berdasarkan hasil monitoring, terdapat ketidaksesuaian data mediasi antara yang tercatat di SIPP dengan kondisi riil di lapangan. Sebagai tindak lanjut, Panitera Pengganti diwajibkan melaporkan seluruh perkara mediasi, termasuk perkara yang dicabut, kepada Panitera Muda Hukum. Selain itu, admin mediasi diminta melaporkan data mediasi secara harian kepada Panitera Pengganti dengan tembusan kepada Panitera Muda Hukum.
Rapat ini menegaskan pentingnya sinergi antara hakim, Panitera Pengganti, mediator, dan admin mediasi guna memastikan akurasi data serta peningkatan layanan peradilan secara berkelanjutan.

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨