Aplikasi e-SADEWA merupakan transformasi dari aplikasi SIPERMARI yang sebelumnya telah diberlakukan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 99/KMA/SK/VII/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam laporannya, Kepala Biro Perlengkapan, Rosfiana, S.H., M.H., mengatakan bahwa Kehadiran e-SADEWA merupakan suatu Aplikasi Kerja Elektronik Pengembangan dan Pemberdayaan Barang Milik Negara. Penciptaan aplikasi ini berawal dari arahan dan kebijakan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memanfaatkan Teknologi Informasi dalam menciptakan berbagai inovasi dalam upaya mendukung terwujudnya peradilan yang modern dan unggul.
Transformasi aplikasi SIPERMARI menjadi e- SADEWA dilakukan melalui peningkatan fungsi pada 4 (empat) fitur utama yakni fungsi monitoring, pengelolaan, pengadaan, dan pelaporan BMN. Pengadilan Agama Jakarta Selatan turut menghadiri acara peresmian E-Sadewa melalui aplikasi zoom meeting yang diwakili oleh Sekretaris (selaku Kuasa Pengguna Barang), dan Pengelola Barang Milik Negara Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨