Tim Pemusnahan BMN PA Jakarta Selatan mengadakan rapat konsolidasi rencana pemusnahan blangko akta cerai dari persediaan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hadir dalam rapat di ruang media center, Sekretaris, Sudarman, S.Ag., M.H. dan Plh. Panitera, Hasan Bajuri, S.H.I., M.H. serta Anggota Tim Pemusnahan.

Sekretaris Mahkamah Agung RI telah memberikan persetujuan pemusnahan dari Daftar BMN Pengadilan Agama Jakarta Selatan sesuai surat Nomor : 15946/SEK/PL1.2.3/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pemusnahan BMN berupa Blangko Akta Cerai akan dilaksanakan di hari Senin tanggal 3 Nopember 2025 dengan dihadiri semua pimpinan dan tim pemusnahan BMN PA Jakarta Selatan. Adapun pemusnahan yang akan dilakukan penghancuran melalui mesin pemotongan kertas. (Tim IT PA.JS).