Humas PA Jaksel | Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ruslan, S.Ag., S.H., M.H., berkesempatan menjadi narasumber dalam Pelatihan Fungsional Kurator Keperdataan Ahli Pertama yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh peserta dari berbagai unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang tengah menjalani pelatihan fungsional untuk peningkatan kompetensi di bidang hukum keperdataan. Dalam paparannya, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan membawakan materi bertajuk “Penetapan Perwalian dan Pengampuan di Pengadilan Agama”. Beliau menjelaskan secara komprehensif mengenai dasar hukum, prosedur pengajuan, tahapan pemeriksaan, hingga pelaksanaan putusan dalam perkara perwalian dan pengampuan. Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman yang utuh terhadap kewenangan absolut pengadilan agama dalam menangani perkara-perkara keperdataan Islam, termasuk perwalian dan pengampuan yang memiliki implikasi hukum terhadap hak dan kewajiban individu.

Lebih lanjut, Ruslan menegaskan bahwa “Perwalian dan pengampuan bukan hanya prosedur hukum formal, tetapi juga wujud tanggung jawab moral untuk melindungi pihak-pihak yang lemah dan tidak cakap hukum agar hak-haknya tetap terjamin”.

Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas aparatur hukum dalam melaksanakan tugas fungsional sebagai kurator keperdataan, khususnya dalam memahami peran lembaga peradilan agama sebagai salah satu pilar penegakan hukum keperdataan di Indonesia.

Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, diharapkan sinergi antara Kementerian Hukum dan HAM dan lembaga peradilan agama dapat terus terjalin dalam rangka mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

Kehadiran Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebagai narasumber dalam kegiatan ini menjadi bentuk nyata kontribusi lembaga peradilan agama dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia hukum yang kompeten dan berintegritas, sejalan dengan visi reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas aparatur negara di bidang hukum dan keadilan.