Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Drs. H. Juwaini, SH., MH. kembali memberikan briefing pagi kepada petugas pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam arahannya, Ketua menyampaikan beberapa hal diantaranya akan diberlakukan sistem kerja WFA (Work From Anywhere) dan WFO (Work From Office) dalam pelaksanaan tugas kedinasan dalam rentang tanggal 24 s.d. 27 Maret 2025. Selanjutnya, sehubungan dengan cuti bersama menjelang Lebaran, kami ingin memberitahukan bahwa penerimaan pendaftaran perkara akan dibatasi hingga tanggal 21 Maret 2025 bulan ini serta penyesuaian terhadap penetapan hari sidang pasca lebaran Idul Fitri. Petugas PTSP diharapkan untuk memberi informasi yang jelas kepada para pencari keadilan.