Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Bapak Drs. H. Juwaini. S.H,. M.H. didampingi oleh Panitera Muda Hukum Ibu Etik Korniawati, S.H., M.H. dan Kasubbag Umum & Keuangan Ibu Lian Merilan, S.E. kembali mengadakan briefing pagi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dalam Pembinaannya, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyampaikan beberapa poin tentang optimalisasi e-court diantaranya : - Publikasi e-Court agar dilaksanakan secara massive dan diutamakan perkara volunteer\ - Pada triwulan ke empat ini, kita harus bisa mengejar target perkara e-Court sebesar 50% dari total perkara setahun - Pihak non pengacara agar diarahkan menggunakan e-Court - Pendaftaran e-Court bisa dilakukan dari rumah atau dibantu di pengadilan, termasuk posbakum sehingga terjadi efisiensi waktu dan biaya - Semua perkara volunteer harus terdaftar secara e-Courtd an diupayakan dengan perkara gugatan. Jika ada pihak yg tidak mau mendaftarkan secara ecourt, maka pihak diminta membuat pernyataan tidak bersedia mendaftarkan secara ecourt - Dihimbau kepada duta SMAP merangkap sekaligus duta e-Court agar menyampaikan kepada para pihak untuk. melakukan pendaftaran secara e-Court - Posbakum supaya mengarahkan pihak untuk berperkara secara e-Court, jika terdapat kendala harap segera dikoordinasikan oleh ketua posbakum dengan pimpinan Pengadilan Agama Jakarta Selatan e-Court digunakan sebagai bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam dunia peradilan yang modern agar pelayanan masyarakat pencari keadilan tidak terganggu, dan kualitas keputusan putusan juga tetap terjaga. Dengan aplikasi e-Court maka pendaftaran, pembayaran, dan pemanggilan perkara dilakukan secara daring. - PAJS Integritas Ikhlas Tuntas –