Dalam arahannya, Drs. H. Juwaini menyampaikan kembali hasil pengawasan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MARI), khususnya terkait kedisiplinan dan pelayanan publik. Beliau menekankan pentingnya menjadikan hasil pengawasan tersebut sebagai bahan evaluasi dan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas kinerja, baik secara individu maupun kelembagaan.
Beliau juga menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan, khususnya pada saat melayani pihak berperkara. Selanjutnya beliau memberikan penegasan agar apabila ada petugas PTSP yang berhalangan hadir, maka wajib melapor sebelum jam pelayanan dimulai. Hal ini dimaksudkan agar dapat segera diantisipasi dengan menugaskan pengganti, demi kelancaran layanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Drs. H. Juwaini menegaskan perlunya percepatan layanan tanpa mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Dengan briefing pagi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Jakarta Selatan semakin solid dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi.

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨