Dalam arahan singkatnya, Drs. H. Juwaini menghimbau agar seluruh petugas di Pengadilan Agama Jakarta Selatan aktif mendorong para pihak yang terlibat dalam perkara untuk melakukan survei pelayanan. Hal ini bertujuan untuk memperoleh masukan yang konstruktif yang dapat digunakan untuk evaluasi dan perbaikan layanan serta berfungsi juga sebagai indikator penilaian triwulan.

Lebih lanjut, Drs. H. Juwaini juga menginformasikan bahwa meskipun skema Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA) diterapkan, pelayanan di unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap berjalan seperti biasa tanpa mengurangi kualitas dan efektivitasnya. Selain itu, beliau menekankan pentingnya bagi aparatur untuk menjaga dan terus meningkatkan kapabilitas serta kompetensi petugas dan selalu menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan akhlak yang baik, serta selalu berinovasi untuk melakukan pembaharuan dalam pelayanan.