Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Drs. H. Juwaini, S.H., M.H. bersama dengan para Hakim, Panitera dan calon Hakim magang ikuti Webinar Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting
,Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan mengangkat tema "Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia".
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini, juga dihadiri oleh peserta dari berbagai pengadilan agama di Indonesia, termasuk para hakim, pejabat peradilan, serta tenaga teknis lainnya. Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai perlindungan hukum yang diberikan kepada mantan istri dan anak setelah perceraian, serta upaya pemenuhan nafkah yang berlaku di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia.
Para narasumber kompeten yang hadir memaparkan praktik-praktik terbaik di masing-masing negara terkait mekanisme perlindungan hukum dan pemenuhan nafkah. Diskusi ini juga membahas tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan dan regulasi terkait hak-hak mantan istri dan anak pascaperceraian. Dengan adanya webminar ini, diharapkan para peserta dapat me memperoleh wawasan yang lebih luas dan mendalam mengenai cara-cara terbaik dalam melindungi hak-hak kaum rentan, khususnya mantan istri dan anak, dalam sistem hukum yang berlaku, serta memperkuat pelaksanaan peraturan terkait di Indonesia.

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨