Hukum keluarga bagi ummat Islam di Indonesia sudah menjadi hukum positif karena telah diundangkan dengan Undang Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 (UUP), oleh karena itu hukum perkawinan ini disamping bersifat diyani juga sudah menjadi bersifat qadha’i. Kalau terjadi sengketa dalam hukum keluarga perlu ada kekuasaan negara untuk mengadilinya, dalam hal hal ini Pengadilan Agama. Keberlakuan hukum perkawinan dalam UUP ini tergantung ketaatan masyarakat Islam Indonesia dan kekuasaan Negara untuk menegakkannya berada di Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama (PA).