Masih menjadi tradisi di kalangan ummat Islam di Indonesia begitu selesai pengantin laki-laki mengucapkan ijab kabul dalam acara akad nikah, selalu pengantin laki-laki disuruh membaca janji sighat taklik talak. Taklik talak adalah talak suami yang digantungkan pada suatu sifat tertentu, yang apabila sifat tertentu itu terwujud maka jatuhlah talak suami itu. Taklik talak menurut ketentuan pasal 1 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah “perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang”. Perjanjian taklik talak ini sebenarnya bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan dalam setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan maka tidak dapat dicabut kembali. Jadi sighat taklik talak itu tidak harus dibaca dalam setiap kali perkawinan, tetapi kalau pihak isteri meminta pihak suami untuk membaca taklik talak maka suami harus membaca taklik talak.