Sebanyak 123 pasangan dari 65 kelurahan di wilayah Jakarta Selatan mengikuti sidang isbat nikah massal di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).

“Kegiatan isbat nikah ini diikuti oleh 123 pasangan yang sampai hari ini belum memperoleh buku nikah karena pernikahannya belum tercatat” Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Dra. Hj. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H.I.

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Dra. Hj. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H.I mengatakan kegiatan ini dalam rangka memenuhi pasal 28 huruf d UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, Lc. M.Ag. ini merupakan bentuk kerjasama antara Pemkot Jakarta Selatan dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, Lc. M.Ag. mengatakan, ide isbat nikah massal ini ide yang baik dan direspon sangat baik oleh masyarakat. Menurutnya dukungan uni sangat berarti bagi pemerintah DKI Jakarta dan masyarakat yang sudah mendambakan kegiatan ini karena dapat mendukung keabsahan pernikahan suatu pasangan. “Ingin saya sampaikan bahwa ide isbat nikah masal ini adalah ide yang baik dan direspon oleh segenap masyarakat dan Gubernur DKI Jakarta” katanya.

Marullah Matali, Lc. M.Ag. bersyukur bisa melaksanakan kegitan isbat nikah massal, meskipun belum sampai kepada tahapan ideal yaitu isbat nikah terpadu. “Ini saja sudah bahagia, apalagi nanti kalau sudah berada pada kontek sidang isbat terpadu, saya sudah membicarakan dengan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mudah-mudahan pada tahun berikutnya kita sudah naik tingkat ke sidang isbat terpadu. Karena itu yang diharapkan masyarakat Jakarta Selatan, dan tentu di DKI Jakarta.

Beberapa pihak berperkara menanggapi positif penyelenggaraan sidang isbat ini. Salah satu pasangan mengatakan kegiatan ini sangat mendukung bagi yang belum mendapat surat nikah. Kegiatan ini menjadi media untuk lebih mempermudah pengurusan administrasi keluarga. “Terima kasih buat pemerintah DKI Jakarta dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan semoga selanjutnya semakin banyak yang diresmikan pernikahannya” ungkapnya.

Hal senada disampaikan pasangan lainnya. “Alhamdulillah lebih praktis dan lebih mudah, dan tidak dipungut biaya sama sekali” katanya. (hirpan hilmi di edit oleh PAJS)