A. Pendahuluan Akhir-akhir ini, kebijakan Mahkamah Agung terhadap Panitera Pengganti (PP) pada Tingkat Pertama, untuk promosi menjadi PP Tingkat Tinggi di Pengadilan Tinggi agak dipermudah, jika dibandingkan dengan proses promosi dari Hakim Tingkat Pertama menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi. Tahapan untuk menjadi PP Di Pengadilan Tinggi setidak-tidaknya harus menjabat minimal Panitera Muda (Panmud). Dengan tanpa melalui ujian atau testing yang memusingkan, tak lama kemudian dengan melalui Rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM), dapat dipromosikan menjadi PP Tinggi lalu dapat diperbantukan di Pengadilan Tingkat Pertama lagi, dengan hak penggajian sebagaimana PP Tinggi. Berbeda dengan promosi dari Hakim pada Tingkat Pertama untuk menjadi Hakim Tinggi (HT) yang prosesnya rumit dan Panjang. Harus melalui berbagai penyaringan berbagai tahapan, seperti seleksi Administrasi, seleksi Kesehatan jasmani dan rohani, E-tes, Eksaminasi Berkas dan Putusan, ujian lisan,dan masih banyak lagi, pokoknya tak jauh beda dengan persyaratan untuk menjadi Calon Hakim Agung. Hal tersebut dilakukan oleh Petinggi kita (khususnya di wilayah Jajaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung), menurut informasi yang sering kita dengar adalah karena kekurangan personil hakim pada Pengadilan Tingkat pertama. Kalau melihat fenomena PP Tinggi dapat diperbantukan di Pengadilan Tingkat pertama, khususnya di wilayah di Pengadilan Agama (PA), semestinya para Hakim TK pertama yang sudah senior seperti telah berpangkat/Golongan IV/d, sudah berpengalaman di Klas I A puluhan tahun, ribuan perkara telah diselesaikannya dengan baik, Prestasi di satuan Klas I A tersebut sangat baik, misalnya sudah berpredikat WBK, WBBM, SMAP, SIPP dan nilai Triwulannya juga baik, sehat jasmani dan rohani, berintegritas baik, tanpa ada cacat moral, serta tak pernah mendapat sanksi hukuman, tentu dapat dipromosikan menjadi Hakim Tinggi . Para Hakim yang demikian hendaknya tak perlu diuji lagi dengan berbagai tahapan yang panjang sebagai reward baginya, seandai dites lagi mungkin cukup Kesehatannya dan Eksaminasi beberapa Berkas dan Putusan saja. Tentu testing dan tahap eksaminasinya harus dibedakan dengan Hakim yang berpredikat sebagaimana terurai tersebut.