Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Tower Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Drs. H. Juwaini, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Seminar Internasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Seminar ini mengangkat tema penting dan strategis: “Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court dalam Mewujudkan Peradilan yang Berkualitas.”

Acara ini menghadirkan berbagai narasumber dari dalam dan luar negeri. Dari luar negeri, hadir Judge of the Appellate Division of the High Court of the Supreme Court of Singapore Justice (See Kee Oon), Professor and Doctoral Supervisor of Law School, Visiting Researcher at the China-ASEAN Legal Research Center (Prof Jiang Min),. Dari dalam negeri, turut hadir Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan Ketua Komisi Yudisial RI. Sebagai penanggap yakni Akademisi (Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D.) dan Advokat dari Ketua Umum DPN PERADI (Dr. Luhut Pangaribuan, S.H., LL.M.). Seminar ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, para Hakim Agung, Pejabat Eselon I MA, serta Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama se-wilayah DKI Jakarta.

Tak hanya itu, perwakilan dari Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, serta satuan kerja masing-masing wilayah DKI Jakarta turut hadir sebagai tamu undangan. Kegiatan ini juga disiarkan secara daring melalui platform Zoom dan diikuti oleh seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung RI dari seluruh Indonesia.

Seminar Internasional yang diselenggarakan dalam rangka HUT Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-72 ini mengangkat isu krusial yang belakangan menjadi sorotan di dunia peradilan, yakni meningkatnya kasus Contempt of Court. Berbagai pihak sepakat bahwa keberadaan regulasi khusus tersebut merupakan suatu keniscayaan untuk menjaga wibawa, kehormatan, dan martabat lembaga peradilan, sekaligus menjadi instrumen penting dalam menegakkan hukum secara adil dan bermartabat. IKAHI sebagai organisasi profesi para hakim di Indonesia, untuk memprakarsai forum strategis ini. Seminar ini diharapkan mampu menjadi titik tolak lahirnya rumusan kebijakan yang konkret, termasuk mendorong penyusunan dan pengesahan Undang-Undang Contempt of Court demi mewujudkan peradilan yang berintegritas, modern, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat