Merujuk kepada surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor W9-A4/162/HK.05/V/2023 perihal Penunjukan Tim Penelusuran Keuangan Perkara tanggal 12 Mei 2023, maka selanjutnya Tim tersebut telah melakukan penelusuran dan opname keuangan perkara dengan cara membandingkan antara Laporan Keuangan Perkara pada Laporan Tahunan 2022 dengan data keuangan perkara pada SIPP dan Aplikasi E-Keuangan.
Dari hasil penelusuran tersebut didapatkan saldo sisa panjar yang belum diambil oleh para pihak di bawah tahun 2016. Sebagian sudah diberitahukan melalui surat pemberitahuan pengambilan sisa panjar dan terdapat beberapa perkara yang tidak dapat diberitahukan melalui surat dikarenakan data-data yang kurang jelas.
Apabila dalam jangka waktu 180 hari sejak tanggal 19 Desember 2024, tidak diambil di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan maka dianggap tidak bertuan, selanjutnya akan kami setorkan ke Kas Negara sesuai dengan Pasal 1948 KUH Perdata.
Berdasarkan hal tersebut di atas kami mengumumkan data-data perkara tersebut: