logo

 

zi new 01 zi new 02 zi new 03 zi new 04 zi new 05 zi new 06 zi new 07

Written by Admin PAJS on . Hits: 8607

AREA V PENGUATAN PENGAWASAN

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang bersih dan bebas KKN.

Target yang ingin dicapai :

  1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara.
  2. Meningkatnya efektivitas keuangan Negara.
  3. Mempertahankan predikat WTP dari WBK
  4. Menurunnya tingkat penyalahagunaan wewenang

Atas dasar hal tersebut maka terdapat beberapa indicator yang dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan yaitu:

A. Pengendalian gratifikasi.

  1. Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah melakukan publik campaign tentang pengendalian gratifikasi
  2. Melaksanakan public campaign dilokasi layanan melalui pemasangan spanduk, banner, running text larangan gratifikasi. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: capture banner/spanduk/media public campaign
  3. Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi:

a) Membentuk unit pengendali gratifikasi

b) Memasang kamera CCTV pada area layanan.

Kegiatan tersebut dilengkapi SK UPG, capture kamera pengawas(CCTV) dan tampilannya.

B. Penerapan SPIP.

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan:

  1. Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah membangun lingkungan pengendalian meliputi:

a) Melakukan sosialisasi SPIP serta kode etik

b) Membentuk tim SPIP

c) Melaksanakan pengawasan dan monitoring pada layanann

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen sosialisasi SPIP(undangan notulen daftar hadir foto sosialisasi), SK tim SPIP dokumen pengawasan dan monitoring pada layanan.

2. Satuan kerja telah melakukan penilaian resiko atas pelaksanaan kebijakan

a) Melakukan identifikasi resiko

b) Melakukan analisis resiko terhadap factor kemungkinan dan factor dampak

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen matrik identifikasi resiko, dan dokumen analisis resiko.

3. Satuan kerja telah melakukan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.

Membuat laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.

Kegiatan tersebut telah dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.

4. Satuan kerja telah menginformasikan dan megimplementasikan SPIP kepada seluruh pejabat terkait meliputi kegiatan berupa sosialisasi SPIP kepada pegawai melalui apel senin pagi dan apel jumat sore.

Kegiatan dokumen dilengkapi data dukung: dokumen (foto naskah arahan, pembinaan apel) pada saat pelaksanaan apel.

C. Pengaduan masyarakat.

  1. Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan dengan kegiatan:

a) Menunjuk petugas pengaduan masyarakat

b) Menyediakan petugas/ruang/loket/kotak pengaduan.

c) Menyediakan informasi sarana penyampaian pengaduan

d) Mengelola pengaduan melalui media web aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: SK petugas pengaduan masyarakat, capture petugas/ruang/loket/kotak pengaduan, Capture spanduk/banner, Capture sarana pengaduan, melalui media web, aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi.

2. Laporan pengaduan masyarakat yang diterima ditindak lanjuti:

a) Merespon pengaduan masyarakat

b) Menindak lanjuti pengaduan masyarakat

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: capture respon pengaduan masyarakat, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepda bagian terkait.

3. Monitoring evaluasi pengaduan masyarakat:

a) Melakukan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring

b) Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada bagian terkait.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : laporan monitoring dan evaluasi pengaduan setiap bulan, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepada bagian terkait untuk di tindak lanjuti.

4. Evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindak lanjuti

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen laporan tindak lanjut atas laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan

D. WBS (Whistle Blowing System)

a) WBS sudah di internalisasi kepada seluruh pegawai melalui apel atau bintek atau sosialisasi

b) WBS telah diterapkan

c) Telah dilakukan evaluasi terhadap penerapan WBS

d) Hasil evaluasi atas penerapan wbs telah ditindak lanjuti

Kegiatan-kegiatan dilengkapi dengan data dukung berupa dokumen internalisasi WBS meliputi undangan, notulen, daftar hadir, foto pembinaan, capture aplikasi WBS, dokumen laporan hasil evaluasi, dokumen laporan tindak lanjut hasil evaluasi.

E. Penanganan benturan kepentingan

a) Telah dilaksanakan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama

b) Melakukan identifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama

c) Penanganan benturan kepentingan telah di sosialisasikan

d) Penanganan bentukran kepentingan telah diimplementasikan dengan cara menerapkan penempatan pegawai pada jabatan tertentu tanpa ada konflik kepentingan dengan tugasnya disertai surat pertanyaan bebas dari benturan kepentingan

e) Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan

f) Telah dilakukan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap penanganan benturan kepentingan

Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen pemetaan benturan kepentingan, dokumen sosialisasi penanganan benturan kepentingan, surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan, laporan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan dan laporan tindak lanjut atas penanganan benturan kepentingan

Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut :

PENILAIAN KERJA DATA PENDUKUNG WBK 2019 DATA PENDUKUNG WBBM 2020
1 Pengendalian Gratifikasi Banner poster iklan dll Banner poster iklan dll
    Lampiran pelaksanaan pengendalian gratifikasi, adanya PTSP dan strilisasi (pembatas) Laporan pelaksanaan pengendalian grat
2 Penerapan SIPP SK Hawasbid (sebagai satgas SPIP) banner area stril) SK hawasbid (sebagai satgas SPIP) pakta intergritas banner area steriil
    Temuan hawasbid peta resiko dan turunannya register dan menajemen resiko Temuan hawasbid peta resiko dan turunannya register dan menajemen resiko
    Temuan hawasbid Temuan hawasbid
    Penyampaian SPI terhadap seluruh pihak terkait Penyampaian SPI terhadap seluruh pihak terkait
3 Pengaduan Masyarakat Register meja pengaduan informasi /bikin sosialisasi terkait SPI terhadap seluruh pegawai (bisa dilaksanakan pada saat rapat koordinasi bulanan) Register meja pengaduan informasi /bikin sosialisasi terkait SPI terhadap seluruh pegawai (bisa dilaksanakan pada saat rapat koordinasi bulanan)
    Laporan tindak lanjut hasil temuan / BAP hukuman disiplin Laporan tindak lanjut hasil temuan / BAP hukuman disiplin
    Laporan kegiatan monev atas penanganan pengaduan (bulanan) Siwas laporan kegiatan monev atas penanganan pengaduan (bulanan)
    Laporan tindak lanjut hasil temuan / BAP hukuman disiplin/SK KMA 076 tahun 2009 berubah menjadi perma 9 tahun 2016 SK penunjukan petugas pengaduan Laporan tindak lanjut hasil temuan / BAP hukuman disiplin/SK KMA 076 tahun 2009 berubah menjadi perma 9 tahun 2016 SK penunjukan petugas pengaduan
4 Whistle-Blowing System SIWAS Laporan tindak lanjut hasil temuan / BAP hukuman disiplin/SK KMA 076 tahun 2009 berubah menjadi perma 9 tahun 2016 SIWAS Laporan tindak lanjut hasil temuan / BAP hukuman disiplin/SK KMA 076 tahun 2009 berubah menjadi perma 9 tahun 2016
    Catatan ketua PA dalam kegiatan WBS meja pengaduan terdapat admin dan sosialisasi tentang WBS Catatan ketua PA dalam kegiatan WBS meja pengaduan terdapat admin dan sosialisasi tentang WBS
    Laporan monev WBS Laporan monev WBS
    Laporan tindak lanjut evaluasi WBS Laporan tindak lanjut evaluasi WBS
5 Penanganan Benturan Kepentingan SK Ketua dan pedoman benturan kepentingan no 59A/2014 permenpan 37/2013 benturan kepentingan SK ketua tentang benturan kepentingan permenpan 37/2013
    Pengarahan ketua foto natulen daftar hadir Pengarahan ketua foto natulen daftar hadir
    Formulir penanganan benturan kepentingan (bila ada) Penanganan benturan kepentingan yang diimplementasikan
    Laporan evaluasi atas penanganan benturan kepantingan Monev penanganan benturan kepentingan
    Dokumen laporan tindaklanjut atas penanganan benturan kepentingan Penanganan benturan kepentingan yang ditindaklanjuti

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Jl. Harsono RM No. 1, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12550

Telp: 021-78839770 / 021 78840013

Fax: 021-78839743

Email : office@pa-jakartaselatan.go.id

pajakartaselatan@gmail.com

(kesekretariatan)

pajakartaselatan@yahoo.com

(kepaniteraan)