logo

Written by Admin PAJS on . Hits: 4392

 BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI

SK KMA no.1-114/KMA/SK/1/2021

 

1. Untuk dokumen tahun 2005 ke atas sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

2. Untuk dokumen sebelum tahun 2005 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

3. Apabila dokumen yang diminta melebihi biaya yang telah ditetapkan maka akan diperhitungkan secara tersendiri.

Sumber: Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Nomor: W9-A4/160A/HK.05/I/2012 tanggal 02 Januari 2012

 

Biaya Salinan Informasi

I. Dasar Hukum: SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022

  1. Informasi biaya diberikan cuma-cuma dalam hal diberikan dalam bentuk elektronik
  2. Biaya penggandaaan informasi dalam bentuk cetak dibebankan kepada pemohon informasi, dalam hal tidak tersedia dalam bentuk dokumen elektronik.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Jl. Harsono RM No. 1, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12550

Telp: 021-78839770 / 021 78840013

Fax: 021-78839743

Email : office@pa-jakartaselatan.go.id

pajakartaselatan@gmail.com

(kesekretariatan)

pajakartaselatan@yahoo.com

(kepaniteraan)