BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI
SK KMA no.1-114/KMA/SK/1/2021
1. Untuk dokumen tahun 2005 ke atas sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
2. Untuk dokumen sebelum tahun 2005 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
3. Apabila dokumen yang diminta melebihi biaya yang telah ditetapkan maka akan diperhitungkan secara tersendiri.
Sumber: Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Nomor: W9-A4/160A/HK.05/I/2012 tanggal 02 Januari 2012
Biaya Salinan Informasi
I. Dasar Hukum: SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022
- Informasi biaya diberikan cuma-cuma dalam hal diberikan dalam bentuk elektronik
- Biaya penggandaaan informasi dalam bentuk cetak dibebankan kepada pemohon informasi, dalam hal tidak tersedia dalam bentuk dokumen elektronik.