Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Jakarta Selatan (Selasa, 23 Mei 2023) –
Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah diadakan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). SPIP merupakan Proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan terus menerus oleh Pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sesuai PP No. 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari 5 unsur yaitu : 1. Lingkungan pengendalian; 2. Penilaian risiko.; 3. Kegiatan pengendalian.; 4. Informasi dan komunikasi.; 5. Pemantauan pengendalian intern. SPIP juga memerlukan fondasi yang berbentuk Sumber Daya Manusia (SDM) dalam organisasi yang membentuk lingkungan pengendalian yang baik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai instansi pemerintah.
Dengan adanya sosialisasi SPIP ini diharapkan dapat semakin menguatkan pengawasan terhadap kegiatan yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sehingga dapat mendeteksi terjadinya sejak dini kemungkinan penyimpangan dan tindakan yang dapat merugikan Negara.